CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI BAGI BURUH TANI TEMBAKAU DAN BURUH PABRIK ROKOK
InformasiPemerintah Kabupaten Rembang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Mengapa ada bantuan?
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat: bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Siapa yang menerima bantuan?
a. Buruh Tani Tembakau
b. Buruh Pabrik Rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja
c. Petani Cengkeh
d. Buruh Tani Cengkeh
Apa persyaratan penerima bantuan?
- Buruh Tani Tembakau
a. berstatus sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. benar sebagai Buruh Tani Tembakau yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan: domisili; tidak ada anggota keluarga lain dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang menerima BLT DBHCHT; dan diutamakan mempunyai anak sekolah, lansia, disabilitas, ibu hamil, dan/atau anak stunting. - Buruh Pabrik Rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja
a. berstatus sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. terkena pemutusan hubungan kerja pada industri rokok legal yang dibuktikan dengan surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan; dan
c. diberikan 1 (satu) kali per orang. - Petani Cengkeh
a. berstatus sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. benar sebagai Petani Cengkeh yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan: domisili; memiliki perkebunan atau lahan cengkeh; tidak ada anggota keluarga lain dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang menerima BLT DBHCHT; - Buruh Tani Cengkeh
a. berstatus sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. benar sebagai buruh tani cengkeh yang dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa yang menerangkan: domisili; tidak ada anggota keluarga lain dalam 1 (satu) Kartu Keluarga yang menerima BLT DBHCHT;
Siapa yang melakukan pendataan calon penerima BLT DBHCHT?
a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja;
c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Untuk informasi Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bagi Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, silahkan KLIK DISINI