1. Memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan 2023 (format sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik)
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik
    a. Dokumen pendukung; masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk
    b. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk
    c. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk
    d. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
    a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
    b. Profil lengkap pimpinan dan pegawai
    c. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana Teknis dan Laporan Keuangannya
    d. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya
  6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
    a. Form Perizinan
    b. NIB yang Telah Diterbitkan
    c. Laporan Penaatan Izin
  7. Data perbendaharaan atau inventaris
  8. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik (LLID)
  11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  14. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
  15. Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
  16. Melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka pelaksanaan tugas Forum Satu Data Indonesia