Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Informasi Tentang Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Informasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
    1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    3. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pemohon informasi dapat menyampaikan permohonan informasi melalui :
    a. Datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan
    informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna
    informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian. (
    Formulir permohonan informasi dapat di download disini ).
    b. Melalui email/website dengan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/
    Paspor) kemudian dikirim ke alamat email PPID.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan
    informasi. Jika persyaratan lengkap, maka petugas memberi tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik. Jika permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap, maka Pemohon dapat menyerahkan perbaikan kelengkapan persyaratan permohonan informasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  3. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan informasi publik. Jika informasi yang diminta telah termasuk dalam DIP dan dimiliki oleh meja informasi, maka langsung diberikan kepada pemohon. Jika informasi yang diminta belum termasuk dalam DIP, maka berkas permohonan disampaikan kepada PPID/ PPID Pelaksana.
  4. PPID meminta kepada PPID Pelaksana untuk memberikan informasi/dokumen (yang sudah termasuk dalam DIP) kepada PPID untuk diberikan kepada pemohon. PPID Pelaksana memberikan informasi/dokumen yang dimaksud kepada PPID.
  5. PPID membuat telaah dari hasil jawaban PPID Pelaksana untuk memenuhi
    permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan.
  6. Petugas memberikan jawaban atas permohonan informasi publik dari pemohon dan memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari kerja sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.

SOP Permohonan Informasi Publik dapat dilihat disini.

Share this article

Popular Tags
Informasi
10
Pelayanan
4
Laporan
1
SPJ
1
maklumat
0
s