Pengajuan Keberatan
PelayananHak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permohonan informasi tidak ditanggapi
- Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Permohonan informasi tidak dipenuhi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Pelayanan PPID oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
- Pemohon informasi mengisi formulir pernyataan keberatan pelayanan informasi publik sesuai dengan format yang ditentukan.
- Petugas pelayanan PPID mencatat pengajuan keberatan pelayanan informasi publik ke dalam register keberatan.
- Petugas pelayanan PPID menandatangani dan menyerahkan tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan pelayanan informasi publik.
- PPID dan PPID Pelaksana menyiapkan bahan tanggapan atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik.
- Atasan PPID membuat keputusan tanggapan/jawaban atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik.
- Petugas pelayanan PPID menyerahkan keputusan tanggapan sebagai jawaban atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
- Petugas pelayanan PPID mencatat surat keputusan ke dalam buku register keberatan.
- PPID menyimpan berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik sebagai arsip.
Buat Pengajuan Keberatan secara Online
Formulir Pengajuan Keberatan (Format.pdf)
Formulir Pengajuan Keberatan (Formulir Braille)
SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik dapat dilihat disini!
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.