Profil PPID

Profil PPID

0:00
/2:29

LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pemerintah Kabupaten Rembang. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Kabupaten Rembang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Rembang merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Rembang. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Baca Juga
Struktur Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Regulasi
* Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | unduh * Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | unduh * Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan | unduh * Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa | unduh * Peraturan Bupati Rembang Nomor 46 Tahun 2020
Tugas dan Wewenang
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) a. Tugas Atasan PPID: 1. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana. 2. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik. 3. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik. 4. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau

Share this article

Popular Tags
Informasi
24
Pelayanan
10
Prosedur
3
maklumat
2
Laporan
2
s