Tentang PPID
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
0
Pemohon Informasi
0
Permohonan Informasi
0
Permohonan Dikabulkan
0
Permohonan Ditolak
Sekretariat PPID
-
Jl. Gatot Subroto No. 8
-
0295 6980426
-
Dinas Komunikasi & Informatika
-
Jl. Gatot Subroto No. 8
-
0295 6980426
-
Sekretariat Daerah
-
Jl. Diponegoro No. 90 Rembang
-
(0295) 691115
-