
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
PelayananInformasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Pemerintah Kabupaten Rembang dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi SP4N LAPOR! Pemerintah Kabupaten Rembang atau https://laporgub.jatengprov.go.id/ dengan mengisi formulir pelaporan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial Pemerintah Kabupaten Rembang (Facebook, Instagram, Twitter, dan Tiktok)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WhatsApp (08112771945)
Cara Melapor melalui SP4N LAPOR!

SOP pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR dapat dilihat disini!