Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Informasi-
- Dec 01, 2025
- 2 min read min read
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi apabila:
- Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan sesuai jangka waktu yang ditentukan; atau
- Pemohon tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID atas keberatan yang diajukan.
Upaya penyelesaian sengketa merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Siapa yang Dapat Mengajukan?
Pemohon informasi publik yang telah:
- Mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik;
- Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID; dan
- Tidak memperoleh tanggapan atas keberatan atau tidak puas terhadap keputusan keberatan.
Alasan Pengajuan Sengketa
Permohonan penyelesaian sengketa dapat diajukan apabila terjadi salah satu kondisi berikut:
- Keberatan tidak ditanggapi oleh Atasan PPID.
- Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian.
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimohonkan.
- Informasi tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Dikenakan biaya yang tidak wajar.
- Terjadi alasan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Batas Waktu Pengajuan Sengketa
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan, permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tersebut.
- Apabila Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan, permohonan penyelesaian sengketa diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja yang diberikan kepada Atasan PPID untuk memberikan tanggapan atas keberatan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, siapkan dokumen berikut:
- Identitas Pemohon (KTP atau identitas lain yang sah).
- Salinan Permohonan Informasi Publik.
- Bukti penyampaian permohonan informasi.
- Salinan Keberatan kepada Atasan PPID.
- Bukti penyampaian keberatan.
- Tanggapan Atasan PPID (apabila ada).
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan permohonan.
Tata Cara Pengajuan
- Pastikan telah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
- Tunggu keputusan Atasan PPID paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat dalam register.
- Lengkapi seluruh dokumen pendukung.
- Ajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
- Mengikuti proses registrasi, mediasi, dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Download disini !Informasi Penting
PPID Kabupaten Rembang berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan. Apabila penyelesaian keberatan belum memberikan hasil yang memuaskan atau Atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Pengajuan penyelesaian sengketa yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan formal untuk diregistrasi oleh Komisi Informasi.