Pemkab Rembang Luncurkan Pembayaran Elektronik di 17 Puskesmas, Targetkan Seluruh Retribusi Nontunai dalam Tiga Bulan
InformasiPemkab Rembang Terapkan Pembayaran Nontunai di 17 Puskesmas
Pemerintah Kabupaten Rembang meluncurkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui penerapan pembayaran nontunai di 17 puskesmas se-Kabupaten Rembang, Senin (27/7). Masyarakat kini dapat membayar retribusi pelayanan kesehatan menggunakan QRIS, kartu debit, maupun dompet digital.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, dr. Ali Shofi’i, menyampaikan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat, memperkuat transparansi pengelolaan keuangan, serta mendukung modernisasi fasilitas kesehatan.
Dinas Kesehatan telah menyiapkan sistem pembayaran elektronik, pelatihan petugas, dan sosialisasi kepada masyarakat. Targetnya, seluruh transaksi retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dapat beralih ke sistem nontunai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menilai penerapan ETPD menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta camat dan kepala desa ikut menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.