Pemkab dan Pengadilan Negeri Rembang Teken MoU, Hadirkan Sidang Keliling untuk Permudah Layanan Warga
InformasiPemerintah Kabupaten Rembang menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Rembang untuk meningkatkan layanan publik melalui program sidang keliling, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sekda Rembang, Fahrudin, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat. Layanan seperti pengurusan akta kematian dan perubahan nama yang membutuhkan proses persidangan nantinya dapat dilakukan di lokasi yang lebih dekat, termasuk tingkat kecamatan.
Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Ery Acoka Barata, menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan upaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan.